Esposin, KLATEN — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menjebloskan eks kepala desa (kades) Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Agus Nugroho, ke sel tahanan, Senin (16/11/2020).
Sebelum dititipkan di sel tahanan Mapolres Klaten, Agus Nugroho terlebih dahulu menjalani pemeriksaan secara intensif di Kejari Klaten selama kurang lebih dua jam, yakni mulai pukul 09.00 WIB-11.00 WIB.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, Agus Nugroho diketahui pernah menduduki kursi kades di Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan untuk periode 2013-2019. Agus Nugroho dianggap orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan APBDesa di Kebondalem Lor untuk tahun anggaran (TA) 2017.
Sesuai penelusuran penyidik Kejari Klaten, total kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan APBDesa sekitar Rp150 juta. Modus yang dilakukan dalam penyalahgunaan APBDesa itu adalah kegiatan fiktif dan beberapa pertanggungjawaban yang tidak riil.
Warga Pasang Spanduk Tolak Pasar Darurat di Jl W.R. Supratman Sragen
"Benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap Agus Nugroho yang merupakan Kades Kebondalem Lor periode 2013-2019. Yang bersangkutan kami titipkan di sel tahanan Mapolres Klaten. Soalnya, LP Kelas II B Klaten saat ini hanya menerima tahanan berstatus A3 [tahanan majelis hakim]," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klaten, Ginanjar Damar Pamenang, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, kepada Esposin, Senin (16/11/2020).
Ginanjar Damar Pamenang mengatakan pemeriksaan Agus Nugroho dilakukan jaksa, Muhammad Masykuri. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Agus Nugroho telah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
"Kami periksakan kesehatan dan rapid test juga untuk proses administrasi penahanan," katanya.
Hari Ini Dalam Sejarah: 16 November 1532, Kerajaan Inka Runtuh
Sebelum menahan Agus Nugroho selaku tersangka, penyelidik Kejari Klaten sudah menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan APBDes di Kebondalem Lor, Kecamatan Prambanan dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (25/9/2020). Saat itu, tim penyelidik telah menemukan peristiwa hukum yang diduga terkait tindak pidana korupsi.
"Sejumlah saksi dalam kasus ini, seperti beberapa perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lainnya," kata Ginanjar Damar Pamenang.