Esposin, KLATEN -- Sekitar 11 bangunan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang tepi jalan Jogja-Solo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Klaten, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Senin (26/2/2018). Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan-bangunan itu tak berizin.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kepala Satpol PP Klaten, Sugeng Haryanto, mengatakan sesuai peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati (perbup), usaha jualan PKL harus seizin Bupati melalui dinas terkait yaki Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM. Selain tak berizin, tempat jualan para PKL itu menyalahi zonasi.
Kawasan jualan mereka berada di tepi jalan yang masuk tanah negara. “Istilahnya tempat itu masuk daerah milik jalan. Itu kan sudah diatur dalam UU,” tutur Sugeng saat ditemui wartawan di sela penertiban.
Sugeng menuturkan sebelumnya sudah ada sosialisasi kepada para pedagang. Para pedagang juga sudah diberi surat peringatan agar segera pindah dari lokasi tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pedagang tak kunjung membongkar lapak mereka.
Baca:
- Pengin Adipura, Bupati Klaten Serukan Penertiban PKL dan Pembuatan TPA
- Satpol PP Klaten Sita Puluhan Butir Durian dari PKL
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan penertiban PKL kembali dilakukan dalam waktu dekat. Sebagai informasi, di Klaten ada sekitar 2.744 PKL yang tersebar di berbagai wilayah mulai dari Delanggu hingga Prambanan. Penertiban lanjutan direncanakan kepada para PKL tak berizin yang berjualan di tepi jalan raya Jogja-Solo wilayah Desa Kuncen, Ceper.
Salah satu pedagang, Narni, 58, membenarkan sebelumnya ada sosialisasi terkait penertiban PKL di Kantor Kecamatan Prambanan tiga pekan lalu. Setelah sosialisasi itu, ia menerima surat peringatan hingga tiga kali. “Saya inginnya bisa diundur sampai besok. Namun, tetap harus dibongkar hari ini,” kata warga Kemudo itu.
Narni menuturkan alasannya tetap bertahan berjualan di kawasan tersebut lantaran sebelumnya dijanjikan dibangunkan tempat jualan oleh pemerintah desa. Ia berharap pembangunan tempat berjualan baru itu bisa segera terealisasi.
Kepala Desa (Kades) Kemudo, Hermawan Kristanto, mengatakan rencana lokasi pemindahan yakni lahan di sisi barat SPBU Kemudo. Lahan yang disiapkan seluas 2.000 meter persegi berstatus tanah kas desa. Pembangunan menunggu keluarnya dana desa.
Sesuai rencana, kawasan itu disediakan untuk para PKL dari Desa Kemudo. Dari belasan pedagang yang berjualan di tepi jalan raya Jogja-Solo wilayah itu, hanya sekitar lima pedagang yang asli Kemudo. “Selebihnya bukan warga Kemudo. Kami tidak bisa menampung mereka yang bukan berasal dari desa kami,” katanya.